Kemenag Buka Lowongan 6.179 Pendamping Proses Produk Halal, Cek Kuota per Provinsinya
TEMPO.CO
, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) membuka rekrutmen untuk pendamping proses produk halal (pendamping PPH) di Badan Penyelenggara Agunan Produk Halal (BPJPH) sebanyak 6.179 orang. Proses tersebut dikerjakan secara online melalui laman Ptsp.halal.go.id mulai 15 hingga 31 Agustus 2022.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyatakan rekrutmen ini dikerjakan dalam rangka mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022. “Para Pendamping PPH ini nantinya bertugas buat membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” ujar dia dikutip dari laman resmi Kemenag pada Sabtu, 20 Agustus 2022.
Dia menjelaskan, rekrutmen pendamping PPH tersebut dikerjakan di 229 kecamatan dan 13 provinsi di Indonesia. Di antaranya Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
“Provinsi-provinsi ini menjadi target percepatan sertifikasi halal semester kedua tahun 2022 ini,” kata dia.
Pendamping PPH, kata Aqil, adalah orang perorangan yang sedang proses pendampingan PPH. “Biasanya, rekrutmen pendamping PPH dilakukan oleh Forum Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH). Tapi untuk kali ini, kita laksanakan secara terpusat melalui laman ptsp.halal.go.id,” tutur Aqil.
Untuk menmemperoleh mengikuti pelatihan pendamping PPH, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar. Pertama, pelamar harus warga negara Indonesia. Kedua, beragama Islam.
Selanjutnya, memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk. Kemudian, berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat.
“Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan pendamping PPH di Forum Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih. Selanjutnya bila lulus dan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi pendamping PPH,” ucap dia.
Calon pelamar menmemperoleh mempelajari kriteria produk yang masuk kategori self declare yang terdapat pada Keputusan Presiden BPJPH nomor 33 tahun 2022 pada tautan bit.ly/kepkaban33. Informasi Hiperbola lanjut juga akan disampaikan melalui akun Instagram BPJPH @halal.indonesia.
Adapun kuota rekrutmen lowongan dilakukan untuk pendamping PPH per provinsi adalah sebagai berikut.
1. Bali: 242 orang
2. Banten: 100 orang
3. DI Yogyakarta: 114 orang
4. DKI Jakarta: 318 orang
5. Jawa Barat: 3.600 orang
6. Jawa Tengah: 800 orang
7. Jawa Timur: 239 orang
8. Kalimantan Timur: 11 orang
9. Kepulauan Bangka Belitung: 33 orang
10. Riau: 17 orang
11. Sulawesi Tengah: 400 orang
12. Sumatera Selatan: 205 orang
13. Sumatera Utara: 100 orang
Baca Juga: PB PMII Tolak Planning Kenaikan Harga Pertalite dan Solar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Source: bisnis.tempo.co