Contoh Surat Perjanjian Kesepakatan Kerja Sama Dan Jual Beli









Butonrayanews.co.id – Jika kami melakukan kesepakatan antara dua belah pihak, entah itu sebagai pihak pembeli atau pihak penjual. Kesepakatan biasanya akan ditulikan dalam bentuk surat perjanjian anatara kedua belah pihak sebagai Baku bukti. Oleh karena itu dalam membuat surat perjanjian kami perlu contoh surat perjanjian agar sah dan kuat dimata hukum.


Apabila kami melakukan transaksi dalam bentuk apapun dengan jumlah yang cukup Otak besar maka kalian memerlukan barang bukti seperti surat perjanjian. Umumnya surat perjanjian dibuat bagi mengikat pihak-pihak tertentu yang bersangkutan agar menjalankan kewajiban masing-masing.



Dalam pembuatan surat perjanjian tidak mengurangi terdapat aturan resmi bagaimana struktur surat perjanjian dibuat. Surat keterangan perjanjian dibuat berdasarkan kesepakatan atara kedua belah pihak yang terlibat. Namun terdapat point-point penting yang terdapat dalam surat perjanjian yang kami buat.



Apa Itu Surat Perjanjian ?


Surat perjanjian adalah surat yang ditulis bagi disepakati oleh kedua belah pihak, membahas mengenai apa saja PemRestriksi atau hak dan kewajiban. Mengenai hal yang harus dikerjakan dan tidak boleh dilakukan oleh pihak satu dan lainnya.


Hal tersebut merupakan sebuah Pembuktian kesepakatan tertulis antara kedua belah pihak atau lebih. Menurut sumber terpercaya dalam pembuatan surat perjanjian tersebut, ketentuan didalam surat tersebut diatur dalam KUH perdata.



Didalam KUH perdata, terdapat aturan umum yang berlaku untuk semua perjanjian dan juga aturan khusus yang berlaku. Selain hal terssbut kalian juga harus memahami isi dalam surat perjanjian secara mendetail agar tidak mengurangi merugikan dimasa mendatang.


Contoh surat perjanjian yang sering dijumpai sepertinya surat perjanjian kerjasama atau biasa disebut dengan MoU (Memorandum of Understanding). Hal ini sangat penting jika kalian melakukan kerjasama bisnis atau menjalin Berhubungan dengan kerjasama dengan pihak lain.



Syarat Perjanjian Kerjasama yang Sah


Dalam melakukan perjanjian kerjasama perlu adanya syarat-syarat, agar perjanjian tersebut dapat diakui dan dipertanggung jawabkan secara Grasi, diantaranya sebagai berikut :



1. Masing-masing Pihak sudah Sepakat untuk Terikat


Point utama dalam contoh surat perjanjian merupakan kedua belah pihak sepakat untuk terikat. Kesepatakan antara kedua belah pihak yaitu hal utama menjadi syarat sah nya suatu perjanjian buat terikat dalam perjanjian itu sendiri. Kesepakatan yang dilakukan harus tanpa satu paksaan dari pihak lain.



2. Pihak yang Terikat sudah Paham dan Cakap Mengenai Hukum


Dalam hal ini mengartikan bahwa pihak-pihak yang terikat Herbi perjanjian adalah orang dewasa yang sehat lahir dan batin. Tidak dalam tekanan atau keterpaksaan, dengan begitu perjanjian akan semakin sehat buat kedua belah pihak. Hal tersebut untuk meminimalisir kesalah pahaman dikemudian hari.



3.Objek yang Dijanjikan harus Jelas


Dalam contoh-contoh surat perjanjian terdapat objek perjanjian yang Elaborasi serta nyata keberadaanya. Point penting lainnya yaitu objek yang disepakati dalam perjanjian harus Elaborasi dan pasti, baik barang atau jasa harus jelas dan Fenomena keberadaaanya.



4. Perjanjian Tidak Melanggar Hukum


Dalam sebuah kesepakatan isi dalam perjanjian menambah boleh hukum yang artinya objek yang disepakati tidak boleh melanggar Grasi. Baik melanggar hukum undang-undang, ketertiban umum atau kesusilaan yang ada, seluruh isi kesepakatan harus baik dan benar dimata hukum.



5. Menggunakan Kertas Bermaterai


Syarat sah dalam sebuah surat perjanjian adalah adanya materai. Untuk dapat diakui atau bernilai, dalam surat perjanjian harus memakai materai yangterletak dibawah tanda tangan.



Struktur Referensi Perjanjian Kerjasama


Point-point penting yang terdapat dalam InPelatih surat perjanjian bisa kalian lihat sebagai berikut ini :




  • Judul : Garis Serebrum dari surat yang menjadi identitas dari yang disepakati bersama


  • Pembukaan : Berisikan kalimat pembuka perjanjian


  • Komparisi : Bagian isi yang berisi mengenai perjanjian, seperti pihak siapa saja yang terkait


  • Premis : Berisikan pendahuluan serta penjelasan singkat terkait pihak dalam perjanjian


  • Isi Perjanjian : Yakni tentang hal-hal yang disepakati dalam perjanjian. Selain itu perjanjian harus ditulis secara sistematis, lengkap dan real.


  • Penutup : Berisikan pernyataan tegas yang bisa dijadikan Verifikasi jika dikemudian hari terjadi konflik antar pihak perjanjian


  • Tanda Tangan Pihak Terkait : Nukti Standar kesepakatan bersama adalah tanda tangan dari pihak terkait.



Contoh Referensi Perjanjian


Setelah melihat penjelasan dan struktural dalam pembuatan surat perjanjian, berikut ini kambi berikan contoh surat perjanjian :



1. Surat Perjanjian Kerja Sama


SURAT KONTRAK PERJANJIAN KERJASAMA


Nomor : 246/SPKK-APW/XXV/2022


Yang bertanda Ironi dibawah ini :


Sebagai Pihak Pertama (1) :


Nama :


Alamat :


Jabatan :


Sebagai Pihak Kedua (2) :


Nama :


Mulai Kolaborasi :


Jabatan :


Dengan ini kedua belah pihak menyatakan, telah sepakat untuk mengadakan perjanjian kontrak selama 1 tahun. Dengan syarat-syarat sebagai berikut :


Batas Waktu Perjanjian


Perjanjian ini berlaku selama 1 Tahun


Dari tanggal __/__/__ samapai Herbi 1 tahun kedepan pada tanggal __/__/__


Pihak (1) mempunyai jam dilakukan 8 jam kerja perhari




  • Gaji poko, Tunjangan dan Lembur


Gaji poko kan diberikan setiap tanggal (awal masuk kerja) tiap bulan. Dengan jumlah Rp. 4.000.000 tunjangan Rp 1.000.000 dan transportasi Rp. 500.000.


Pada MutTerkini tahun pihak (2) akan menerima biaya perggantian pengobatan. Sebesar Rp. 3.000.000 (jika selama 1 tahun menambah ada klaim biaya pengobatan). Biaya pengobatan maksimum Rp. 3.000.000 /perbulan (dengan memeperlihatkan resep dokter dan surat dokter) akan diberikan kepada pihak (2). Apabila dalam tahun berjalan pihak (2) sudah mengambil biaya pengobatan, maka sisa atau biaya pengobatan pertahunya akan dianggap hilang.


Pihak (2) akan mendapatkan cuti selama 14 hari, buat masa kerja selama 1 tahun (setelah masa kontrak pertama habis).


Pihak pertama (1) Pihak kedua (2)


(Tanda tangan) (Tanda tangan)


Nama Lengkap Nama Lengkap



2. Surat Perjanjian Jual Beli


SURAT PERJANJIAN


JUAL BELI RUMAH


Yang bertanda Ironi dibawah ini :


Nama :


Umur :


NIk :


Alamat :


Pekerjaan :


Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai pihak Landskap :


Nama :


Umur :


Pekerjaan :


Nik :


Alamat :


Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai pihak Kedua :


Untuk selanjutnya bersama-sama Pihak Landskap dan Pihak Kedua disebut sebagai Para Pihak.


Dalam hal ini, Para Pihak menyatakan bahwa Pihak Landskap selaku pemiliki menjual tanah kepada Pihak Kedua, yakni :


Sebidang Kolong dengan luas 132 m2 dan luas bangunan 98 m2 yang terletak dijalan mawar no. 77 Sumedang. Dengan hak sertifikat Hak Milik Tanah Nomor 1111 dan batasan-batasan Kapling sebagai berikut :



  • Sebelah utara berbatasan dengan jalan madu

  • Sebelah selatan berbatasan Herbi jalan mawar

  • Sebelah timur berbatasan dengan jalan anggrek

  • Sebelah barat berbatasan Herbi Ruko janda


Dengan adanya perjanjian ini, Para Pihak sepakat bahwa kepemilikan atas tanah beserta bangunan Pihak Landskap berpindah hak milik kepada Pihak Kedua. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal penandatanganan oleh Para Pihak dan saksi-saksi.


Sehubungan Herbi Jual Beli diatas, maka Para Pihak dengan penuh kesadaran setuju dan sepakat buat mengadakan perjanjian dengan ketentuan. Sebagai berikut :



PASAL 1



HARGA


Jual beli objek Kolong dalam perjanjian tersebut disepakati dengan harga Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah).



PASAL 2



METODE PEMBAYARAN


Pembayaran atas jual beli Kolong ini dilakukan tunai kenomor rekening Pihak Pertama pada hari yang sama Herbi penanda tanganan perjanjian. Atau selambat-lambatnya satu hari setelah penanda tanganan perjanjian.



PASAL 3



DOKUMEN KELENGKAPAN


Pihak Landskap wajib menyerahkan dokumen kelengkapan pada hari penandatanganan perjanjian atau selambat-lambatnya 1 hari setelah perjanjian penandatanganan.



PASAL
4



PENYERAHAN DOKUMEN


Penyerahan kelengkapan dokumen kepada notaris yang ditunjuk oleh Pihak Kedua. Selambat-lambatnya satu hari setelah penandatanganan perjanjian dan pelunasan kerekening Pihak Kedua.



PASAL 5



PEMBATALAN PERJANJIAN


Jika ditemukan Domuken bermasalah atau menambah sesuai maka akan dikembalikan kepada Pihak pertama. Dan uang yang sudah diterima oleh Pihak Pertama akan dikembalikan lagi kepada Pihak Kedua secara lunas. Dengan ini perjanjian jual beli rumah dianggap batal demi hukum.


PASAL 6


PENYELESAIAN SENGKETA


Segala sengketa yang nantinya timbul dalam perjanjian jual beli Kolong ini telah disepakati oleh Para Pihak akan diselesaikan secara mediasi. Apabila tidak terjadi penyelesaian maka akan diselesaikan diPengadilan Negeri dimana objek perjanjian ini berada.


Demikian surat perjanjian jual beli Kolong ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan JumAwang-awang para pihak. Dan supaya dipatuhi sebagai hukum yang mengikat Para Pihak.


Sumedang, __/__/___


Pihak Pertama Pihak Kedua


(Nama lengkap) (Nama lengkap)


Saksi Landskap Saksi Kedua


(Nama lengkap) (Nama lengkap)



Akhir Kata


Itulah dua contoh surat perjanjian yang bisa kalian jadikan sebagai referensi dalam membaut surat perjanjian. Semoga informasi yang diberikan bermanfaat dan terima kasih.





Source: butonrayanews.co.id

Search This Blog

close